Texts

BLOG INI SEDANG DALAM PROSES UPDATING.MOHON MAAF JIKA MASIH BANYAK FILE-FILE LAMA.TERIMAKASIH ATAS PENGERTIAANYA.BLOG INI SEDANG DALAM PROSES UPDATING.MOHON MAAF JIKA MASIH BANYAK FILE-FILE LAMA.TERIMAKASIH ATAS PENGERTIAANYA.BLOG INI SEDANG DALAM PROSES UPDATING.MOHON MAAF JIKA MASIH BANYAK FILE-FILE LAMA.TERIMAKASIH ATAS PENGERTIAANYA.BLOG INI SEDANG DALAM PROSES UPDATING.MOHON MAAF JIKA MASIH BANYAK FILE-FILE LAMA.TERIMAKASIH ATAS PENGERTIAANYA.BLOG INI SEDANG DALAM PROSES UPDATING.MOHON MAAF JIKA MASIH BANYAK FILE-FILE LAMA.TERIMAKASIH ATAS PENGERTIAANYA.

Kamis, 10 Juni 2010

Israel, Penjajahan Atas Palestina dan Akar Historis dengan Indonesia

oleh: Nastar Df Abdullah, Staff Dept. Humas KAMMI Kaltim

Beberapa waktu terakhir, hampir setiap media massa menampilkan berita tentang penyerangan kapal Mavi Marmara oleh tentara Zionis Israel. Kapal yang konon memuat 800 relawan dari 50 Negara berbeda tersebut dicegat dan diberondong oleh peluru sesaat setelah memasuki perairan gaza. Dengan dalih, para penduduk dikota itu masih dalam blokade sehingga tak ada seorangpun yang berhak masuk, pun hanya sekedar membawa bantuan kemanusiaan. Seketika dunia bereaksi keras, kecaman pada zionis datang dari seluruh pelosok bumi. Tahukah kita bahwa sebenarnya malapetaka ini sudah bermula sejak 73 tahun lalu??

Israel : Sumber Malapetaka Dunia

Semua berawal pada tahun 1947. Ketika konflik bersenjata antara Israel dan Palestina yang berakhir dengan pendudukan illegal. Terhitung sejak itu Israel melakukan berbagai macam pelanggaran hukum humaniter maupun hukum international secara umum. Pelanggaran-pelanggaran itu diantaranya terjadi dalam kurun waktu 1947 sampai 1954 :

1. Pemilikan tanah secara illegal yang dilakukan dengan kekerasan bersenjata
2. Melarang penduduk sipil atas hak mereka untuk kembali ketanah airnya
3. Memindahkan penduduk secara illegal : tidak sesuai dengan ketetntuan dalam “UN Partition Plan” yang melarang pendirian pemukiman dan pemindahan penduduk secara permanen ke Negara yang diduduki.
4. Penghancuran rumah-rumah ibadah, dan menekan menteri agama dalam urusan agama mereka.
5. Israel mempraktekkan hukum kolektif.

Pemilikan tanah secara illegal tersebut berlanjut hingga periode 1967-sekarang, mereka melakukan pencaplokan terhadap
palestina melalui jalan kekerasan. Padahal berdasarkan hukum humaniter, kekerasan bersenjata hanya boleh dilakukan dalam konteks self-defense (mempertahankan diri), dilakukan apabila menyangkut kepentingan dari penduduk asli dari wilayah yang mereka duduki dan dilakukan tidak dalam jangka waktu yang lama. Namun pelanggaran itu justru diikuti oleh pelanggaran-pelanggaran humaniter lainnya, seperti pembunuhan warga sipil, pembuatan dinding pemisah, serta eksploitasi ekonomi dan pemanfaatan fasilitas umum untuk kepentingan bangsa yang melakukan pendudukan. Yang Israel lakukan bahkan bukan hanya pelanggaran terhadap hukum humaniter, melainkan terhadap hukum internasional secara umum, dimana tidak ada satupun teori hukum internasional yang membenarkan pendudukan terhadap suatu bangsa melalui jalan kekerasan bersenjata. Mereka melakukan perluasan pendudukan hingga semakin hari wilayah palestina semakin sempit. Gambar dibawah ini memperlihatkan kondisi wilayah palestina sejak tahun 1946 hingga sekarang.

Adapun aturan-aturan hukum yang dilanggar oleh Israel adalah sebagai berikut
1. Konvensi Den Haag ke- IV, 1907. Pasal 43 dan 44
2. Konvensi Jenewa IV, 1949. Pasal 47 dan 54
3. Protokol Tambahan I 1977. Pasal 1 ayat (4),

Ada Apa Antara Indonesia dan Palestina??

Saat dukungan puluhan ribu warga di Indonesia menyatakan dukungannya (baik materil dan moril) terhadap perjuangan bangsa Palestina, berbagai macam kritik bahkan cibiran terlontar, menyatakan bahwa kita tak perlu ikut campur terhadap masalah yang terjadi di Negeri orang lain karena saat ini pun Bangsa kita tengah ditimpa krisis multi-sektoral. Setidaknya ada 4 Fakta Sejarah yang membuat Warga Indonesia WAJIB mendukung kemerdekaan Palestina. Pertama, jika anda berkunjung ke kota Kudus dijawa tengah anda akan melihat sebuah masjid ditengah kota yang berdiri kokoh dengan nama “Masjid Al Aqsho” yang dibangun oleh Sunan Kudus pada tahun 1530 M atau 956 H. Konon nama Kudus pun berasal dari kata Quds, terlihat dari prasasti pendirian Masjid Al-Aqsho di kota yang dulunya bernama kota Tajung itu “Telah dibangun Masjidil Aqsho Fil Quds”, tentu fakta ini bukanlah faktor kebetulan atau ketidaksengajaan melainkan karena pengetahuan beliau terhadap sejarah Palestina, sehingga dengan bangga beliau menjadikannya nama di negerinya. Kedua, Imam Syafi’i yang mazhabnya diikuti oleh sebagian besar umat muslim di Indonesia terlahir di kota Ghozzah atau Gaza, Palestina pada tahun 150 H atau 767 M. beliau masih ada nasab dengan nabi Muhamamd saw, ia termasuk dari Bani Muththalib, saudara dari Bani Hasyim, Kakek Rasulullah saw. Ketiga, Palestina dan mesir merupakan bangsa pertama yang menyuarakan kemerdekaan Indonesia. Seorang mufti Palestina, Amin Al-Husaini yang sedang berada dipengungsian mengumumkan melalui radio berlin berbahasa arab pada tanggal 6 September 1944 menyampaikan ucapan selamat atas kemerdekaan Indonesia bertepatan dengan pengakuan jepang atas kemerdekaan Indonesia. Berita ini bahkan disiarkan selama 2 hari berturut-turut. Meskipun pemerintah Belanda yang saat itu menjajah Indonesia berusaha mengcounter berita tersebut, namun efeknya tak terbendung. Hingga tahun 1946, seluruh Negara arab melalui kongres pan arab mengakui kemerdekaan Indonesia secara de facto dan de jure. Bukan hanya itu, ada seorang Palestina bernama Muhammad Ali Taher, saudagar kaya yang menyerahkan seluruh uangnya untuk mendukung perjuangan Indonesia menghadapi kaum penjajah. Saat agresi militer belanda ke Indonesia pada 21 Juli 1947, Sami Taha, seorang pemimpin palestina berteriak lantang mengecam agresi tersebut bahkan menyebut agresi militer itu lebih kejam dari agresi Nazi dan Fasis di eropa. Sudah seharusnya kita belajar dari ketulusan Amin Al Husaini, Ali Taher dan Sami Taha dalam mendukung perjuangan kita meraih kemerdekaan, bukankah kita adalah Bangsa yang memiliki budaya balas budi?. Keempat, Indonesia dan Palestina adalah dua bangsa yang terjajah, Indonesia hanya sedikit lebih beruntung karena penjajahan secara fisik sudah berakhir dan Palestina masih harus berjuang mengusir pasukan zionis yang menjajah mereka. Dalam pembukaan UUD 1945 berbunyi “Bangsa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan atas kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social”. Setelah mengetahui segala macam pelanggaran baik hukum humaniter maupun hukum internasional yang dilakukan Israel atas Bangsa Palestina, sudah seharusnya Indonesia melakukan aksi nyata sebagai perlawanan terhadap segala bentuk penjajahan diatas dunia.
Terlepas dari keempat fakta diatas, kita harus sadari bahwa konflik berkepanjangan bahkan eskalasi politik yang memanas di timur tengah mendatangkan efek langsung bagi kondisi perekonomian Indonesia. Misalnya, kenaikan harga minyak dunia yang berdampak luas pada negeri ini. Selain itu, posisi kita sebagai seorang manusia, yang tentunya memiliki hati nurani, membela manusia lain yang sisi kemanusiaannya tidak diperlakukan sebagaimana selayaknya manusia.


“ketika anjing-anjing zionis merobek kehormatan, ketika timah panas melenyapkan kesadaran, ketika dengan batu kami bertahan..SEDANG APA KALIAN ???”
potongan sya’ir lagu pejuang palestina



*Sumber bacaan :
1. Buku “Diplomasi Revolusi Indonesia di Luar Negeri” Karya M. Zein Hassan Lc. Dikutip dari
raulmoorish
2. Palestina Emang Gue Pikirin, Shofwan Al Banna
3. Additional Protocol I, Geneva Conventions 1949, dikutip dari Arlina permanasari.