Texts

BLOG INI SEDANG DALAM PROSES UPDATING.MOHON MAAF JIKA MASIH BANYAK FILE-FILE LAMA.TERIMAKASIH ATAS PENGERTIAANYA.BLOG INI SEDANG DALAM PROSES UPDATING.MOHON MAAF JIKA MASIH BANYAK FILE-FILE LAMA.TERIMAKASIH ATAS PENGERTIAANYA.BLOG INI SEDANG DALAM PROSES UPDATING.MOHON MAAF JIKA MASIH BANYAK FILE-FILE LAMA.TERIMAKASIH ATAS PENGERTIAANYA.BLOG INI SEDANG DALAM PROSES UPDATING.MOHON MAAF JIKA MASIH BANYAK FILE-FILE LAMA.TERIMAKASIH ATAS PENGERTIAANYA.BLOG INI SEDANG DALAM PROSES UPDATING.MOHON MAAF JIKA MASIH BANYAK FILE-FILE LAMA.TERIMAKASIH ATAS PENGERTIAANYA.

Minggu, 01 November 2009

Kriminalisasi KPK semakin mengerikan





Hidup Mahasiswa !!
Atas penahanan 2 pimpinan KPK nonaktif Bibit & candra saya sangat kecewa terhadap kinerja POLRI yang tidak professional. Jelas sekali terlihat kriminalisasi terhadap KPK. Bohoong semua alasan yang diutarakan dalam penahanan mereka berdua baik itu mengulangi perbuatan ataupun menghilangkan barang bukti. Padahal Bibit & candra sangat kooperatif, serta selalu menghadiri panggilan kepolisian. Alasan Polisi menahan Bibit & Candra adalah salah besar. POLRI sangat panik terhadap rekaman kriminalisasi KPK oleh Anggodo yang juga petinggi POLRI ditengarai terkait didalamnya. Dan Polisi sangat panik bila terus-terusan ada bukti baru yang bisa mengeluarkan KPK dari kasus ini serta menyudutkan POLISI.
Terlepas dari kasus korupsi pribadi yang menimpa mantan ketua KPK, upaya-upaya pelemahan pemberantasan korupsi bermula sejak Candra Hamzah & Bibit Riyanto diperiksa & dijadikan tersangka dengan dugaan yang selalu berubah-ubah, mulai dari kasus penyuapan sampai pada penyelahgunaan wewenang yang dugaan itu dengan sendirinya patah karena nyata-nyata adanya bukti rekaman kriminalisasi serta kesaksian palsu yang dibuat Ari Mulyadi dan dakui sendiri olehnya. Sekarang pertanyaannya atas dasar apa POLRI menahan Bibit & Candra.?
Bila alasannya penyalahgunaan wewenang maka alasan polisi sangat rapuh, KPK sebagai lembaga super body memang berhak melakukan penyadapan, bahkan dilindungi UU KPK. Dan itu sudah dilakukan sejak KPK pertama dibentuk. Jadi alasan POLRI selama ini tidak pernah benar atau memang tidak pernah terbukti atau jangan-jangan dibuat-buat saja.
Ditambah dengan disahkannya putusan sela oleh Mahkamah Konstitusi yang meminta Presiden mengembalikan kembali jabatan Bibit & Candra.ini semakin menguatkan bahwa langkah yang diambil POLRI telah salah selama ini

Hidup mahasiswa !!.
Upaya pemangkasan wewenang KPK ini semakin terlihat dengan dikeluarkannya PERPPU tentang KPK. Perppu ini keluar dengan latar belakang terjadinya kecemburuan antara sesama lembaga penegak hukum, yaitu KPK vs Polisi + kejaksaan. Yang kemudian oleh kabareskrim Mabes Polri diibaratkan dengan cicak vs buaya. Anehnya tuduhan yang dialamatkan kepada unsur pimpinan KPK tersebut sampai sekarang belum terbukti, sementara presiden melalau tersebut sudah menunjuk KPK tersebut sudah menunjuk Plt. Karena ini ditunjuk oleh presiden, maka ada potensi pemberantasan korupsi akan menjadi tebang pilih. Belum lagi bila kita menyikapi UU Tipikor yang baru disahkan, banyak klausul yang memangkas wewenang KPK dari penyadapan hingga hakim-hakim pengadilan Tipikor.
Setelah hampir 11 tahun indonesia mengalami masa transisi, dari orde baru ke orde reformasi , ternyata semangat pemberantasan korupsi tersebut perlahan-lahan mulai digerus.hal ini terlihat dari tindak tanduk KPK yang semula begitu fenomenal, kemudian dikooptasi bahkan melalui UU Tipikor yang baru disahkan, hasil kolaborasi eksekutif & legislatif. Padahal sebelumnya banyak pejabat, baik eksekutif : misal mentan menteri, Gubernur, walikota/Bupati maupun legislatif, seperti anggiota DPR dari tingkat pusat dan daerah yang harus berurusan dengan KPK karena tersangkut kasus korupsi. Bahkan seorang besan presiden pun harus rela mendekam di penjara.
Artinya bisa dilihat hanya KPK yang mempunyai tingkat kredibilitas tinggi daripada Polri dan Kejaksaan.
Oleh karena itu kita harus memberikan dukungan moril baik di dunia maya maupun lapangan medan kehidupan sesungguhnya ,aksi dll
mari kita semua :
1. mendesak kepada POLRI untuk bersikap profesioanal dalam menangani kasus ini. Niatnya adalah bagaimana pemberantasan korupsi bisa semakin kuat. Bukan untuk menutup harapan pemberantasan korupsi.
2. mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, Pemuda, Ormas untuk menggalang dukungan terhadap Bibit & candra serta usaha penyelamatan KPK.karena hanya KPK yang punya tingkat kredibilitas lebih baik daripada POLRI maupun kejaksaan dan harapan Pemberantasan korupsi hanya ada pada KPK.(joe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan bertanggung jawab